PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DINAS KESEHATAN
Jalan Belitung Darat No 118 Telepon : (0511) 3355661 Fax (0511) 3359735
Banjarmasin 70116
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR : 445/ 3650 -YK/DINKES/TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KAPASITAS DAN PENGUKUHAN PEMUDA SIAGA PEDULI BENCANA (DASIPENA)
PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
Menimbang : a. bahwa penanganan krisis kesehatan akibat bencana dan kedaruratan memerlukan tindakan cepat dan segera agar dapat meminimalisasi jatuhnya korban.
b. bahwa untuk mendekatkan dan mempercepat dukungan bantuan kesehatan perlu mengikutsertakan secara aktif komponen masyarakat.
c. bahwa untuk mewadahi keikutsertaan komponen masyarkat, terutama pemuda dalam upaya penanggulangan bencana pada kesehatan perlu dibentuk Pemuda Siaga Peduli Bencana (DASIPENA) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (lembaran Negara tahun 1992, Nomor 100, tambahan lembaran negara nomor 3495;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428) ;
3. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (lembaran negara tahun 2007 nomor 66, Tambahan lembaran negara nomor 4723);
4. Peraturan Presiden RI nomor 83 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Peme-rintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
6. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 061 tahun 2001, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
8. Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor : 979/Menkes/ SK/XI/ 2001. tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan penanganan pengungsi;
9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 279/Menkes /SK/XI/2001, tentang pedoman penilaian resiko bencana di Propinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1362/Menkes/ SK/XII/ 2001, tentang kebijakan dan strategi Nasional penanggulangan masalah kesehatan akibat kedaruratan dan bencana ;
11 Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1653/Menkes/SK/XII/2005 tentang Pedoman Penanganan Bencana bidang kesehatan;
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1786/Menkes/SK/XII/2005 tentang Pedoman Sistem Informasi Penanggulangan Krisis akibat Bencana;
13. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 064/Menkes/SK/II/2006 tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis akibat Bencana;
14. Keputusan Menkes RI Nomor 783/Menkes/SK/X/2006 tentang Re-gionalisasi Pusat Bantuan Regional Penanggulangan Krisis Kesehatan), termasuk regional Kalimantan di Banjarmasin;
15. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 066/Menkes/SK/II/2006 tentang Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana;
16. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 406/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pemuda Siaga Peduli Bencana (DASIPENA);
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Pemuda Siaga Peduli Bencana (DASIPENA) Propinsi Kalimantan Selatan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pemuda Siaga Peduli Bencana (DASIPENA) yang dimaksud dalam diktum pertama adalah salah satu wadah untuk menggerakkan pemuda dan pemudi dalam mendukung upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana.
KETIGA : Segala biaya yang dikeluarkan yang berhubungan dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran tahun yang sedang berjalan tahun 2008.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Banjarmasin
Pada tanggal : 17 Oktober 2008
____________________________
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Selatan
Drg. H. Rosihan Adhani, M.S
Pembina Utama Muda
NIP. 140 131 142
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Kesehatan R.I di – Jakarta.
2. Gubernur Kalimantan Selatan di – Banjarmasin.
3. Kepala PPK Depkes RI di Jakarta.
4. Ketua DPRD Propinsi Kal.Sel di Banjarmasin.
5. Bupati/Walikota se Kalimantan Selatan.
6. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Kal.Sel di Banjarmasin.
7. Kepala Dinkes Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROPINSI
KALIMANTAN SELATAN
NO. 445 / 3650 -YK/DINKES/TAHUN 2008.
Tanggal, 17 Oktober 2008.
SUSUNAN KEPANITIAAN PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KAPASITAS DAN PENGUKUHAN PEMUDA SIAGA PEDULI BENCANA (DASIPENA)`
PROPINSI KALIMANTAN SELATAN.
A. Pengarah : - Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan.
: - Drektur RSUD. Ulin Banjarmasin.
- Kepala Kesbanglinmas Propinsi Kalimantan Selatan.
- Direktur Poltekes Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan.
B. Penanggung jawab : Wakil Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kal.Sel
C. Ketua Pelaksana : DR.H.Achmad Rudiansjah, Drs.MSc
(Kasubdin Bina Pelayanan Kesehatan Dinkes Kal.Sel)
Ketua I (Peningkatan Kapasitas SDM) : Drs.Akhmad Murjani, Mkes, SH,MH.
(Kasubdin Akreditasi Dinkes Propinsi Kal.Sel)
Ketua II (Pengukuhan DASIPENA) : H.Sukamto, SKM, Mkes.
(Kasubdin P2PL Dinkes Propinsi Kal.Sel)
Ketua III (Pelayanan, Pameran dan : Dr. Hj. Suciati, M.kes
Supporting SDM) (Kasubdin Promokes Dinkes Propinsi Kal.Sel)
D. Sekretaris : Dra. Annie ( Kepala Bagian Tata Usaha Dinkes Kal.Sel)
Wakil Sekretaris I : H. Sahibul Fadillah, SKM
Wakil Sekretaris II : Sukarlan SKM,M.kes.
E. Bendahara : Hj. Millya Lailan Noor
Wakil Bendahara : Hj. Mariana, SKM
F. Bidang Peningkatan Kapasitas DASIPENA,
a. Ketua : Dr. Syafril.
b. Sekretaris : Benny Rahmadi, SKM. Mkes.
b. Anggota : 1. Dr. Tuti Hidayati.( Perekrutan Peserta/Narasumber)
2. Supradinata,Mkes (Pengaturan jadwal/kurikulum/Akreditas)
3. Hj. Mariani, SKM ( Pengaturan jadwal/kurikulum)
4. H.M.Iqbal (Perekrutan Peserta/Narasumber)
5. Mahrawi, Amkg (Penyiapan/pengaturan Logistik)
6. Hj. Rasyidah (Penyiapan/pengaturan logistik)
7. Abdul Azis (Transportasi)
8. Bibit Wododo (Transportasi).
G. Bidang Pengukuhan/Pembetukan DASIPENA,
a. Ketua : Bambang Sutiardjo, SKM, MPH
b. Sekretaris : Yaya Damayanti, SKM
c. Anggota :
1. Seksi Acara : Drs. Riduan, MAP.
Anggota : 1. Dr. Rinah
2. Dr. Salma Susilawati
3. Surya Bkom
4. H.Syaiful Anwar Imas
5. Khairil Ikhwan, SKM
6. Adi Fahriadi, SKM.
7. Hamidunsyah.
2. Seksi Pameran/ : Hj.Nina Sandra, SKM
Dokumentasi/ Publikasi.
Anggota : 1. Abdul Wahab, S.Sos
2. H.M. Yusuf
3. Nurul Adhani, Mkes
4. Siti Winarni, SKM
5. Maironah, SKM
6. Mahmuddin
7. Hj. Noor Aina
8. Hj. Norhasanah
3. Seksi Seni Budaya : Drs.H. Adjim Aryadi.
Anggota : 1. Syarifuddin, MS
2. H. Yusransyah, S.Sos
3. Wiwik Mulyaningrum, S.AP.
4. Surya Majaya, SKM
5. Ali Purnama, SKM
6. Isda Yulianti, SKM.Mkes
7. Januardiansjah, SKM.Mkes
8. Abdul Basit, S.Giz
9. Restuwansyah.
4. Seksi Transportasi: Syaiful Bahrian.
Anggota : 1. Arifinsyah
2. Yusrif Subhan
3. Elka Hilman.
4. Abdul Salam.
5. Edi Kariyadi
5. Seksi Konsumsi : Sri Yuliati, SKM
Anggota : 1. Hj.Herita, Amkb.
2. Gusti Mulyani
3. Euis Zuraida, BSc
4. Hj, Siti Rahayu
5. Elsa Rosana.
6. Diana
7. Nurul Hidayah
8. Hj. Sumarni
9. Raudanah
10. Sri Darrmihani
11. Normiati, SP
12. Sri Murtiaty, SKM
13. Sumiati, S.AP
14. Dahniar Astuti
15. Musa
6. Seksi Perlengkapan : Bambang Sutaiardjo, SKM
/ Umum
Anggota : 1. Hendra Fitriady, SKM
2. Hermanto
2. Amrillah
3. Darkani
4. Kastalani.
5. Darmansyah.
6. Zulkifli.
Demikian Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Sela-tan, untuk dilaksanakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Selatan
Drg. H. Rosihan Adhani, M.S
Pembina Utama Muda
NIP. 140 131 142
Silahkan ide-ide anda
Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) adalah 12 sampai 24 tahun. Namun jika pada usia remaja seseorang sudah menikah, maka ia tergolong dalam dewasa atau bukan lagi remaja
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar