Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) adalah 12 sampai 24 tahun. Namun jika pada usia remaja seseorang sudah menikah, maka ia tergolong dalam dewasa atau bukan lagi remaja

Jumat, 18 Maret 2011

Membasmi Penyalahgunaan Narkoba oleh Pelajar Melalui UKS

Mengerikan! Hasil penelitian Puslitkes Universitas Indonesia tahun 2006 sampai 2007, menunjukkan bahwa dari 3,2 juta pengguna narkoba di Indonesia, 1,1 juta (34,38%) di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa. Temuan lainnya yang lebih mengejutkan ialah dari 1,1 juta pengguna narkoba tersebut, 40% merupakan pelajar SLTP, 35% pelajar SLTA, dan 25% mahasiswa.

Bagaikan kanker ganas yang sedikit demi sedikit terus-menerus menggerogoti tubuh, narkoba pun kian menggerogoti generasi muda sehingga tubuh bangsa ini kian lemah dan pada akhirnya bisa menjadi mati bila tak kunjung dicegah dan diobati. Sedemikian luas dan kuat mengakarnya jaringan peredaran narkoba, sehingga setiap operasi yang telah dijalankan untuk membasmi peredarannya tidak mampu menuntaskan habis jaringan peredaran barang haram ini.

Peran Pendidikan dalam Mengatasi Masalah Kesehatan Remaja

Objektif:
Memahami permasalahan pada remaja serta upaya 1. penanganannya.
Mengetahui upaya yang dilakukan Departemen Pendidikan 2. Nasional dalam mengatasi permasalahan remaja.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mecapai tujuan pendidikan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas yang antara lain diwujudkan dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat bagi para peserta didik baik yang tertampung dalam sistem pendidikan formal maupun yang mengikuti jalur pendidikan non formal.