Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) adalah 12 sampai 24 tahun. Namun jika pada usia remaja seseorang sudah menikah, maka ia tergolong dalam dewasa atau bukan lagi remaja

Jumat, 18 Maret 2011

Membasmi Penyalahgunaan Narkoba oleh Pelajar Melalui UKS

Mengerikan! Hasil penelitian Puslitkes Universitas Indonesia tahun 2006 sampai 2007, menunjukkan bahwa dari 3,2 juta pengguna narkoba di Indonesia, 1,1 juta (34,38%) di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa. Temuan lainnya yang lebih mengejutkan ialah dari 1,1 juta pengguna narkoba tersebut, 40% merupakan pelajar SLTP, 35% pelajar SLTA, dan 25% mahasiswa.

Bagaikan kanker ganas yang sedikit demi sedikit terus-menerus menggerogoti tubuh, narkoba pun kian menggerogoti generasi muda sehingga tubuh bangsa ini kian lemah dan pada akhirnya bisa menjadi mati bila tak kunjung dicegah dan diobati. Sedemikian luas dan kuat mengakarnya jaringan peredaran narkoba, sehingga setiap operasi yang telah dijalankan untuk membasmi peredarannya tidak mampu menuntaskan habis jaringan peredaran barang haram ini.

Narkoba kini mengintai setiap generasi muda Kita dimana pun Ia berada. Masyarakat, keluarga dan sekolah memikul tanggung jawab untuk menjaga generasi ini dari ancaman narkoba. Tempat bermain, rumah dan sekolah harus aman bagi anak-anak dan remaja. Kita, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat, harus cermat memperhatikan tanda-tanda peringatan terkait masalah narkoba, sekaligus terlibat untuk menjaga anak-anak dan remaja dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Waspadalah ketika Kita menemukan gejala dini dari pengguna narkoba. Ciri-ciri umum gejala dini pengguna narkoba di antaranya ialah seperti susah diajak bicara, mulai sulit untuk diajak terlibat dalam kegiatan keluarga, mulai pulang terlambat tanpa alasan, mudah tersinggung, dan mulai berani membolos. Bila telah terjadi penyalahgunaan narkoba Kita dapat melihat terjadinya berbagai perubahan pada diri pengguna, yakni (1) perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari, (2) perubahan perilaku sosial, dan (3) perubahan psikologis. Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari, seperti jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk, kamar tidak mau diperiksa atau selalu terkunci, sering menerima telepon atau tamu yang tidak dikenal, ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar atau di dalam tas, terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan di bagian tubuh, sering kehilangan uang atau barang di rumah, serta mengabaikan kebersihan diri. Perubahan perilaku sosial, seperti menghindari kontak mata langsung, berbohong atau manipulasi keadaan, kurang disiplin, bengong atau linglung, suka membolos, mengabaikan kegiatan ibadah, menarik diri dari aktivitas bersama keluarga, sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup. Perubahan psikologis, seperti malas belajar, mudah tersinggung, dan sulit berkonsentrasi. Selain itu, muncul pula dampak psikologis dan sosial lain secara umum, seperti emosi yang tidak terkendali, kecenderungan berbohong, tidak memiliki tanggung jawab, hubungan dengan keluarga, guru dan teman serta lingkungannya terganggu, cenderung menghindari kontak komunikasi dengan orang lain, merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan, tidak peduli dengan nilai atau norma yang ada, dan cenderung melakukan tindak pidana kekerasan

Pencegahan adalah satu-satunya solusi terbaik untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai mencoba narkoba, jangan sampai mengulang menggunakan narkoba, jangan sampai ketagihan narkoba. Seorang pengguna Narkoba akan membutuhkan waktu yang panjang untuk pemulihan kondisinya, baik fisik, psikis maupun sosial. Dalam tahapan pemulihan ini, korban penyalahgunaan narkoba harus menjalani program rehabilitasi. Diperlukan biaya yang besar, waktu yang panjang, upaya yang sungguh-sungguh, dan kerjasama yang penuh, antara korban, keluarga dan lembaga rehabilitasi. Sayangnya, tetap tidak ada jaminan bahwa korban penyalahgunaan narkoba tidak kambuh kembali. Pemulihan adalah komitmen dan perjuangan terus-menerus sepanjang hidup.

Generasi muda Kita harus dibekali pengetahuan, sekaligus kecakapan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba harus tersampaikan dengan sangat jelas dan gamblang kepada seluruh generasi muda, bahkan ketika mereka tidak dengan sengaja bermaksud mencari informasi tersebut. Mereka harus mendapatkan informasi yang benar, mudah dipahami, serta mudah diakses. Mereka harus dipersiapkan untuk menolak setiap tawaran menggunakan narkoba. Mampu berkata "TIDAK", memiliki alasan yang tegas dan lugas untuk menolak, dan dapat mengalihkan pembicaraan jika Ia dalam situasi tersudutkan. Di sinilah peran sekolah melalui UKS untuk ambil bagian membasmi penyalahgunaan narkoba oleh pelajar.

UKS adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA/MAK. Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah, diistilahkan sebagai Trias UKS, yaitu (1) penyelenggaraan pendidikan kesehatan, (2) penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan (3) pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat. Sesuai dengan kebijaksanaan umum UKS, maka penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, baik yang meliputi upaya promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (pengobatan) maupun rehabilitatif (pemulihan), namun lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara terpadu dibawah koordinasi dan bimbingan teknis langsung dari puskesmas.

Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik, merupakan mata rantai yang penting dalam meningkatkan kualitas fisik penduduk. Penduduk adalah modal dasar pembangunan nasional. Ia harus sehat secara fisik, mental maupun sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal. Kewaspadaan Kita harus berlipat ganda, karena peserta didik sebagai bagian dari penduduk, merupakan kelompok yang rawan disebabkan meraka sedang berada dalam periode pertumbuhan dan perkembangan.

Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah yang berkaitan dengan faktor berisiko pada masalah kesehatan anak usia sekolah. Dengan demikian, salah satu t ujuan khusus UKS ialah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya juga mencakup daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok, serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.

Melalui UKS dapat disampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba secara bertahap sesuai dengan tingkat pendidikan peserta didik. Sebagai contoh, pada tingkat SD dapat disampaikan materi pendidikan kesehatan tentang cara menolak ajakan menggunakan narkoba, sedangkan pada tingkat SMA dapat disampaikan materi pendidikan kesehatan tentang analisis bahaya penggunaan narkoba serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang narkoba. Selain itu, pihak sekolah dapat menggiatkan kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan bahaya penyalahgunaan narkoba, seperti melalui kegiatan perkemahan, ceramah, diskusi, dan lomba antar kelas maupun antar sekolah. Dapat pula dilaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, seperti bimbingan atau latihan dokter kecil, kader kesehatan remaja, palang merah remaja, dan saka bakti husada. Untuk kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pembinaan lingkungan, pihak sekolah dapat menginisiasikan dan mengembangkan kehidupan sekolah sehat, seperti pemantauan di lingkungan sekolah, baik secara khusus kepada penjaja makanan maupun kepada masyarakat umum yang berada di sekitar sekolah.

UKS merupakan salah satu program yang telah ditetapkan Standar Pelayanan Minimalnya, melalui Kepmenkes No. 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Ini berarti UKS merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Ini juga berarti bahwa pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan minimal secara nasional. Dengan demikian, adanya kepastian ini memberikan amunisi bagi setiap sekolah untuk melaksanakan kegiatan UKS secara lebih optimal, khususnya untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh pelajar.

(Aditya Lia Ramadona - alramadona@gmail.com)

0 komentar:

Posting Komentar